Kurikulum Program Kesetaraan Dua
Program Pendidikan Kesetaraan Pendidikan kesetaraan. Kurikulum Pendidikan Kesetaraan. Pengaturan beban belajar diatur dengan menggunakan dua sistem Jam belajar. Kelompok belajar tersebut sudah cukup berkembang di masyarakat sebagai bentuk layanan pendidikan kesetaraan. Kurikulum kesetaraan.
• PENDIDIKAN KESETARAAN Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A Setara SD/MI, Paket B Setara SMP/MTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik. Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B atau Paket C mempunyai hak eglibitas yang sama dengan lulusan pendidikan formal untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi dan dalam memasuki lapangan kerja.
Program Paket A Program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal setara SD/MI bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau yang berminat dan memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan. Program Paket B Program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal setara SMP/MTs bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau yang berminat dan memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan dasar. Program Paket C Program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal setara SMA/MA bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau yang berminat dan memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan menengah. KARAKTERISTIK PENYELENGGARA KOMUNITAS BELAJAR 1.
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), merupakan institusi pendidikan nonformal yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat atau ormas, orsosmas atau organisasi keagamaan. Pemerintah berperan sebagai fasilitator. SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), merupakan institusi pendidikan nonformal yang dimiliki dan dikelola oleh Departemen pendidikan di level kabupaten. Pondok Pesantren, merupakan institusi pendidikan di bawah pengawasan Departemen Agama. Dengan penandatanganan MoU dan kerjasama antara Departemen Agama dan Departemen Pendidikan, banyak pondok pesantren yang menyelenggarakan program Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C. Majlis Taklim, sebagai perkumpulan masyarakat bertemu untuk belajar dan mendalami ajaran agama islam dapat menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B dan Paket C.
Sekolah Rumah, adalah layanan pendidikan yang secara sadar, teratur dan terarah dilakukan oleh orang tua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain sehingga potensi anak yang unik berkembang secara maksimal. Sekolah Alam, merupakan suatu bentuk pelayanan pendidikan yang menyatu dengan alam. Sekolah Kelas Campuran, dikenal dengan “Multy Grade Teaching” atau juga “Multigrade Class” adalah sekolah di mana peserta didik yang berbeda-beda tingkatan/level/kelas di campur dan ditempatkan dalam satu kelas. Susteran, merupakan lembaga pendidikan untuk para biarawati di lingkungan Umat Kristen-Katolik. Diklat-diklat dan UPT, dalam rangka memperluas akses pendidikan Kesetaraan Departemen Pendidikan Nasional telah menjalin kerjasama dengan berbagai departemen. Driver License Barcode Generator. DIVERSIFIKASI LAYANAN PENDIDIKAN KESETARAAN 1. Pembelajaran langsung, yaitu model layanan pembelajaran secara langsung.